Artikel
Yudha Adhyaksa
26 Nov 2024
Kapan sih waktu tepat jualan bagi Developer Property Syariah pemula?
Waktu terbaik adalah ketika izin pecah tapak kavling terbit. Disitu Anda diberitahu secara prinsip tanah bisa dipecah, selanjutnya memecah sertifikat.
Di tahap ini, ghararnya (ketidakjelasan besar) berkurang karena tanah pasti bisa dipecah dan tinggal menunggu proses administratif selesai yaitu pemecahan sertifikat. Anda juga sudah tahu luas per kavling jadi ada kepastian bagi calon pembeli.
Maka di tahap ini, waktunya Anda membuat brosur!
Yap betul, brosur adalah cara tercepat untuk mengetes pasar karena Anda menjual rumah inden (siap bangun) jadi Anda sudah bisa jualan rumah dengan gambar.
Dan pastikan brosur Anda jelas, agar tidak gharar (dosa karena ketidakjelasannya besar).
Contoh brosur yang jelas
Apakah penjualan rumah inden beresiko bagi calon Pembeli? Tidak.
Tidak ada resiko gagal membangun rumah konsumen karena Anda membangun rumah setelah sertifikat pecah. Dan di akad penjualan, Anda sudah cantumkan klausul jika terjadi selisih luas tanah di akad dengan sertifikat, yang diikuti adalah luas sertifikat.
Selain itu, Anda menjanjikan penyerahan rumah konsumen setelah Down Payment (Uang Muka) lunas. Nah cicilan Uang Muka ini bisa 3 bulan, 6 bulan, memberikan Anda extra waktu untuk menyelesaikan pemecahan sertifikat, bukan? Bahkan Anda sudah memulai perizinan PBG. Jadi ketika Anda menyerahkan rumah hampir berbarengan selesainya PBG.
Alasan lain kenapa Anda harus secepatnya jualan karena persiapan penjualan itu memakan waktu. Begitu Anda luncurkan kampanye penjualan, belum tentu langsung direspon pasar. Anda sendiri juga perlu menyiapkan marketing tools, melatih tim Anda, dan membuat strategi penjualan. Dengan berjualan sesegera mungkin, Anda belajar banyak hal lebih cepat.
So, start selling soonest possible!
Jika Anda mau tahu cara jualan property yang tak hanya cepat tapi juga syar'i, Anda bisa belajar di kelas Cara Benar Jadi Developer Syariah dimana targetnya member jadi Developer dengan modal minim dalam 3 bulan. Anda tertarik?
Artikel
Bertahun-tahun lalu, saya bekerja di sebuah Bank di gedung tinggi di bilangan Sudirman, Jakarta Selatan. Saya ingat sekali, waktu itu sedang dikumandangkan adzan Ashar. Saya tengok keluar jendela d...
Yudha Adhyaksa
17 Feb 2024
Pihak yang terkena dosa riba bukan hanya penyetor atau orang yang melakukan transaksi saja, tetapi juga saksi dan pencatatnya. Astaghfirullah. Jangan sampai kita masuk ke dalam lubang dosa seperti itu...
Yudha Adhyaksa
15 Feb 2024
Meski mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam, nyatanya praktik riba masih terjadi dimana-mana. Bahkan pemerintah seakan tutup mata dan justru mendukung berbagai transaksi riba. Lalu bagaimana sik...
Yudha Adhyaksa
13 Feb 2024
Daftar Sekarang
Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan