Artikel
Yudha Adhyaksa
15 Feb 2024
Pihak yang terkena dosa riba bukan hanya penyetor atau orang yang melakukan transaksi saja, tetapi juga saksi dan pencatatnya. Astaghfirullah. Jangan sampai kita masuk ke dalam lubang dosa seperti itu.
Tapi kenapa pihak yang hanya membantu transaksi riba ikut berdosa? Kan dia hanya membantu, tidak bertransaksi secara langsung. Dia juga tidak ikut makan dari uang hasil riba.
Faktanya ada hadits Nabi yang melaknat pihak yang membantu proses transaksi riba:
“Rasulullah melaknat pemakan riba, penyetor riba, penulis transaksi riba, dan dua orang saksi yang menyaksikan transaksi riba. Kata beliau, “Semuanya sama dalam dosa”.” (H.R. Muslim)
Saksi riba termasuk pendukung riba. Mereka yang hadir saat penandatanganan akad riba, KPR riba, jual beli kredit riba dan sebagainya.
Kelima orang ini semuanya akan dilaknat karena tanpa mereka penyelenggaraan aktivitas riba tidak bisa berjalan sempurna. Seandainya mereka tahu bahwa pintu riba paling ringan sama dengan memperkosa ibunya, niscaya mereka tidak akan sudi mempraktekkannya.
Dari Abdullah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Riba ada 73 pintu, yang paling ringan seperti orang yang berzina dengan ibunya.” (HR. Hakim dan disahihkan ad-Dzahabi dan Syua’ib al-Arnauth)
Sebagai umat yang taat, wajib bagi kita untuk menjauhi transaksi riba. Toh banyak solusi syar’i yang bisa diamalkan daripada terkena dosa. Misalnya dalam transaksi kredit usaha rakyat, kita bisa memilih pembiayaan alat usaha. Atau dalam utang piutang, kita bisa menghapuskan tambahan agar kreditur lebih ringan dan kedua belah pihak tidak berdosa.
Bagaimana jika kamu pengusaha muslim yang dekat dengan riba?
Misalnya kamu butuh modal sehingga ingin mengajukan utang ke bank. STOP! Sebenarnya kamu punya solusi lain.
Jual segala aset yang bisa dijual lalu gunakan uangnya untuk modal usaha.
Kamu bisa mencari partner syirkah (kerja sama) bagi hasil. Kamu bisa mencari mulai dari keluarga, sahabat, tetangga, hingga investor yang dapat dipercaya.
Kamu bisa utang tanpa riba kepada orang yang mau meminjami dengan tulus. Tentu agak sulit menemukan orang seperti ini, tapi ingat bahwa Allah akan selalu menolong hamba-Nya.
Jika kamu masih bingung cara mengembangkan bisnis syariah agar terhindar dari riba, kamu bisa ikut kelas online di Fiqeeh.
Fiqeeh adalah Kampus Bisnis Syariah yang menyajikan beragam kelas online untuk pengusaha muslim. Ada kelas cara dapat modal tanpa riba hingga kelas pemasaran syar’i.
Jika bergabung, kamu akan dipandu oleh mentor online berpengalaman. Kamu juga bisa konsultasi langsung kapan dan di mana saja secara online.
Artikel
Ketika kita bekerja, pernahkah kita berpikir seberapa banyak waktu yang terpakai untuk bekerja? Secara normal seorang bankir bekerja 8 jam sehari. Namun, di Jakarta banyak pegawai bank bekerja samp...
Yudha Adhyaksa
24 Dec 2024
Ada yang bertanya : “Bolehkah meminjam uang ke Bank karena kepepet meski tahu itu riba ? Kalau tidak boleh apa solusinya bagi yang membutuhkan uang ? Karena hanya Bank yang berani meminjamkan...
Yudha Adhyaksa
13 Dec 2024
Pertanyaan paling sering muncul ketika ingin membuka usaha yaitu berapa modalnya (uang)? Pertanyaan ini perlu dijawab khusus, karena dari sini Anda bisa merencanakan budgetnya. Nah, saya beritahu y...
Yudha Adhyaksa
11 Dec 2024
Daftar Sekarang
Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan