background

Artikel

Mengenal 7 Garis Sempadan Sebelum Bisnis Developer

Yudha Adhyaksa

24 Nov 2024

Cover

Garis sempadan adalah garis batas yang menentukan jarak minimum dari bidang terluar bangunan yang diperbolehkan didirikan. Garis sempadan berfungsi untuk melindungi lingkungan, menjaga kelestarian fungsi sungai, dan melindungi masyarakat dari bahaya bencana.

Mengingat pentingnya fungsi Garis Sempadan, saya angkat menjadi topik sendiri. Jika Anda cuek, dampaknya sangat merugikan

  • Tidak keluar izin PBG nya karena dekat jalan raya besar
  • Rumahnya dibongkar karena di dalam area Garis Sempadan
  • Rumahnya rusak terkena banjir karena dekat sungai
  • Pemiliknya kena penyakit kanker akibat terlalu dekat SUTET
  • Kisruh antara pembeli dan developer
  • Proyek rugi, karena Garis Sempadan terlalu luas, sehingga hanya membangun terlalu sedikit rumah dan tidak layak bisnis

Yap, Anda tidak salah dengar. Itulah akibat melanggar Garis Sempadan.

Karena itu, Anda harus paham minimal 7 jenis Garis Sempadan yang lazim Anda temui ketika survey tanah, yaitu:

Pahami 7 Garis Sempadan Sebelum Bisnis Developer Property

1.  Garis Sempadan Bangunan 

Batas bangunan yang diperbolehkan untuk membangun rumah atau Gedung. Biasanya setengah lebar jalan, apabila lebar jalan adalah 10 meter, maka GSB-nya adalah 5 meter, artinya jarak terluar yang diijinkan bangunan berdiri adalah 5 meter dari pinggir jalan.

2. Garis Sempadan Selokan

Umumnya setengah lebar selokan, apabila lebar selokan 1 meter, maka GSS adalah 0.5 meter, setelah itu baru boleh membangun pagar.

3. Garis Sempadan Jalan

Garis batas terdepan pagar halaman yang boleh didirikan. Jika GSJ 1,5 meter, artinya 1,5 meter dari tepi jalan kearah halaman Anda sudah ditetapkan sebagai tanah untuk rencana pelebaran jalan. Bila suatu saat ada pekerjaan pelebaran jalan, tanah anda selebar 1,5 meter akan ‘terambil’.

4. Garis Sempadan Sutet

Tidak boleh membangun rumah dalam jarak 4.5 m (66 kV) – 12.5 m (500 kV)

5. Garis Sempadan Pantai

Bagian dari usaha pengamanan pantai yang dimaksudkan untuk melindungi masyarakat dari bahaya gelombang pasang tinggi (rob), abrasi, menjamin adanya fasilitas sosial dan umum di sekitar pantai, menjaga pantai dari pencemaran, serta pendangkalan muara sungai. Minimal 100 (seratus) meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat, baru boleh membangun.

6. Garis Sempadan Sungai

Garis batas luar pengamanan sungai yang membatasi adanya pendirian bangunan di tepi sungai dan ditetapkan sebagai perlindungan sungai, antara 5 m – 100 m, setelah itu baru boleh membangun.

7. Garis Sempadan Rel Kereta Api

Untuk membatasi interaksi antara  kegiatan masyarakat dengan jalan rel kereta api, setelah 20 m baru boleh membangun.

Jadi ketika tanah yang Anda survey berada di dekat / sebelah rel kereta api, ‘alarm’ Anda seharusnya menyala. Jika Anda tidak sempat bertanya ke Dinas, Anda bisa mengambil cara cepat.

Artikel

Baca Artikel Lainnya

Thumbnail
Larangan Jual Beli 3 Benda Haram

Sebagai pengusaha muslim kita wajib menghindari jual beli benda haram Ini sangat penting diketahui karena banyak kaum Muslimin berjualan produk di tempat umum padahal bendanya yang jelas-jelas hara...

Yudha Adhyaksa

11 Jul 2023

Thumbnail
Ciptakan Produk Digitalmu Sekarang Juga!

Sekarang saya bicara tentang produk digital. Pernah mendengar istilah ini? Produk digital adalah yang tidak ada wujudnya secara fisik. Bentuknya elektronik yang diperjualbelikan melalui internet, misa...

Yudha Adhyaksa

10 Jul 2023

Thumbnail
Riba Pada Pegadaian 

Kamu ingin menjadi pengusaha muslim dengan bisnis syariah? Saya punya pengalaman buruk di dunia pegadaian Tahun 2011 dulunya adalah masa kejayaan emas. Saya perhatikan selama bertahun-tahun, har...

Yudha Adhyaksa

10 Jul 2023

Daftar Sekarang

Ilmu Pengusaha Syariah

Terlengkap

Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan

Langganan Sekarang Image