background

Artikel

Hindari Cara Mendapat Modal Tidak Syar’i

Yudha Adhyaksa

04 Dec 2024

Cover

“Kalau pinjaman Bank tidak boleh karena riba, terus dapat modal darimana? Mana ada zaman sekarang orang minjamin uang tanpa bunga? Kan yang penting saling ridha, tidak apa-apa?”

Sebagian pengusaha menganggap syariat bisanya mengharamkan riba tapi tidak memberi solusi praktis. Seolah-olah tanpa pinjaman Bank kita tidak bisa memulai usaha, apalagi mengembangkannya. Ibarat tanaman, layu sebelum tumbuh karena hanya Bank yang memberi pinjaman jumlah besar.

Tahukah Anda, ada pengembang perumahan besar yang modalnya dari Bank lantas mengeluh setiap hari.

“Bayangkan! Tiap bulan saya bayar bunga 500 juta dari hasil proyek. Setelah saya hitung-hitung, keuntungan saya kok malah lebih kecil dari bunga Bank? Rasanya seperti jadi budak Bank saja ini!” Keluhnya.

Ragam Kasus Permodalan

Dimana-mana permodalan jadi masalah bagi perusahaan kecil maupun besar hingga terperangkap dalam jebakan permodalan yang haram.

Yuk kita simak ragam kasusnya.

1. Kasus Modal Pinjaman Riba Bank

x Menerima pinjaman lebih besar dari kebutuhan usaha

x Bangkrut karena menyalurkan ke usaha lain tidak produktif

x Rumah 700 juta dilelang demi melunasi utang 55 juta,

x Dipermalukan debt collector didepan tetangga

 

x Disekap dan dianiaya di kantor debt collector hingga tewas

x Memakainya justru untuk meningkatkan gaya hidupnya

x Menjadi buron polisi karena tidak mau membayar cicilan

x Kerja terus sampai sepuh demi membayar cicilan

x Diperkarakan karena menolak melunasi Kartu Kredit

 

2. Kasus Modal Utang Riba Perorangan

x Rentenir memberi bunga yang besarnya mencekik debitur

x Penagih menyita harta di rumahnya sampai ludes

x Terjadi permusuhan, perusakan dan penganiayaan

x Retak persaudaraan dalam pasar karena utang bermasalah

 

3. Kasus Modal Kerjasama Bagi Hasil

x Pemodal lapor polisi karena merasa di tipu Pengelola

x Pecah kongsi karena bagi hasil tidak adil

x Sengketa karena Pemodal meminta hasil tetap

x Penyalahgunaan modal oleh Pengelola untuk cabang lain

x Zalim, sengaja mengecilkan hasil pemodal dan bahkan tidak mau membayar dengan berbagai alasan dibuat-buat

Jadi kalau diperhatikan akar masalah dipicu dari permodalan yang tidak syar’i. Lalu melahirkan sifat tamak ingin meraih kekayaan dengan segala cara haram; kezaliman, penipuan kontrak, mengambil keuntungan diatas lawan bisnis yang lebih lemah bahkan sampai tingkat syirik karena bersekutu dengan jin. Padahal jika aturan syariat diterapkan di permodalan, niscaya semua permasalahan bisnis bisa tertangkal sejak awal.

Nauzubillah min zalik (kami berlindung kepada Allah dari perkara buruk)

 

Belajar juga

Artikel

Baca Artikel Lainnya

Thumbnail
7 Tips Closing Syariah Bertubi-tubi Di WA

Seorang penjual itu harus aktif, terus bergerak untuk mempromosi produknya Apapun skala bisnis Anda, Anda harus menggunakan Whatsapp (WA). Mengapa? karena WA menduduki peringkat kedua setelah You T...

06 Nov 2024

Thumbnail
Ketahui Kesalahan Akad Konvensional

Sekarang saya membahas kesalahan pada akad Jual Beli nya dilihat dari sudut pandang syariah. Di tahap ini produk Anda sudah dinyatakan halal, dipasarkan dengan cara halal pula dan kini bertemu calon p...

Yudha Adhyaksa

06 Nov 2024

Thumbnail
13 Kasus Buruk Mencari Tanah (Bagian 2)

8. Menjebak pemilik tanah dengan akad tidak jelas Dulu pernah ada e book membongkar kebobrokan Developer konven raksasa. Penulisnya adalah anak dari pemilik tanah di Tebet. Ia bercerita ibunya diba...

Yudha Adhyaksa

06 Nov 2024

Daftar Sekarang

Ilmu Pengusaha Syariah

Terlengkap

Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan

Langganan Sekarang Image