background

Artikel

Bolehkah Jualan di Marketplace? Inilah 7 aturan syar’i nya

Yudha Adhyaksa

13 Nov 2024

Cover

Transaksi online zaman sekarang rentan terjadi penipuan. Marketplace hadir untuk menjamin keamanan bertransaksi.

Marketplace bukanlah Penjual atau wakil Penjual. Ia adalah pemilik pasar yang mempertemukan Penjual dan Pembeli agar bertransaksi sesuai aturannya.

Sebetulnya Marketplace punya sistem yang bagus karena pembayaran dari Pembeli ditransfer ke Penjual setelah barang benar-benar dengan selamat di tempat Pembeli. Ini menutup celah transaksi mencurigakan. Tanpa sistem yang mumpuni, akan bermunculan produk fiktif, tidak sesuai harapan, tidak terjadi pengiriman sehingga lambat laun timbul ketidak percayaan dan Marketplace akan ditinggal.

7 Aturan Marketplace yang harus Anda ketahui

Lalu apa saja hukum syariahnya saat Anda bertransaksi di Marketplace? Patuhi 7 aturan ini55:

1. Akad jual beli

Akad jual beli online dikatakan sah setelah Pembeli mentransfer uang ke rekening bersama yang ditetapkan Marketplace. Apabila ada pembayaran, dianggap belum terjadi akad.

2. Jenis barang

Anda boleh menjual produk apapun selama tidak melanggar syariat.

Produk yang diperjualbelikan haruslah :

×      Bukan benda najis

×       Bukan benda yang diharamkan

×       Bukan emas dan perak karena pengiriman pasti setelah penyerahan uang dan ini menyebabkan riba Nasiah.

Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid berfatwa:

“Aku merasa pembelian emas melalui internet tidak memenuhi syarat yadan bi yadin (tunai) karena setelah emas tersebut dibeli dengan mentransfer sejumlah uang, emas tersebut barulah dikirim setelah beberapa waktu. Jika demikian, hukum jual beli emas seperti ini adalah haram.”

(Fatawa Al-Islam Sual wa Jawab, no. 34325) 56

3. Cara pembayaran

Pembayaran yang diatur syariat adalah :

  • Setor / transfer ke rekening Bank Penjual
  • Kartu Debit, memotong rekening Pembeli di Bank.

×      Kartu Kredit karena ada bunga dan denda (riba).

×      Dompet elektronik bila pembelian memanfaatkan diskon

Pada dasarnya akad dompet elektronik (E Wallet) adalah akad utang ketika Pembeli mendeposit / top up uangnya. Sehingga pemanfaatan diskonnya menjadi riba karena keuntungan diatas akad utang.

Tips menggunakan dompet elektronik :

  • Apabila memungkinkan, saat berakad hindari menerima klausul diskon supaya tidak menyetujui syarat ribawi
  • Utamakan transfer ke rekening kecuali tidak ada uang tunai
  • Minimalkan saldo di dompet, agar penggunaan seperlunya saja

4. Kode unik

Saat berakad, Penjual biasanya memberi kode unik transfer. Bagaimana hukumnya?

Misal harganya Rp. 100.000 dinaikkan menjadi Rp. 100.014, di mana 14 adalah kode unik. Maka sesungguhnya nilai Rp. 100.014 adalah harga jual baru. Ketika konsumen membayar harga yang baru, dianggap dia menyetujuinya dengan ikhlas.

5. Rekening bersama

Akad rekening bersama adalah akad Dhamanah (penitipan uang). Tujuannya memberikan jaminan keamanan bahwa Penjual tidak bisa menipu karena uangnya masih dikuasai Marketplace. Sehingga bila produknya rusak atau hilang (tidak sampai), Penjual belum berhak menerima uangnya.

Bagaimana status uang di rekening bersama, milik siapakah?

Uang itu milik penjual karena hak kepemilikan penjual telah berpindah begitu uang pembeli diterima di rekening bersama.

Maka penjual harus segera mengirim barang ke alamat pembeli agar setelahnya bisa menerima uang pembeli dari rekening bersama.

Jadi posisi Marketplace sebagai Penjamin agar mekanismenya lancar tanpa penipuan dan ini diperbolehkan secara syariat.

6. Hubungan akad

Hubungan Penjual dan Pembeli adalah  jual  beli,  sehingga  hanya sampai situ kepentingannya. Tidak perlu berpikir terlalu jauh bagaimana kalau penyedia Marketplace akan mendeposito uangnya ke Bank dan mendapat bunga besar itu tidak ada hubungan dengan akad Penjual-Pembeli.

Selama rukun dan syarat jual beli yang syar’i telah terpenuhi, sudah menjadikan akad jual beli di Marketplace sah.

7. Patuhi Hukum Syariah

Sebagai pengusaha tetap harus memperhatikan kaidah syariat saat berpromosi di Marketplace yaitu tidak menjual barang najis dan haram serta memamerkan aurat juga musik. Pakailah model wanita menutup aurat dan suara alam sebagai solusinya.

Wallahu a’lam

4 Strategi Jualan di Marketplace

Kelebihan jualan di Marketplace adalah tidak perlu takut kehilangan Pembeli.

Tiap hari jutaan orang berkunjung untuk mencari barang yang dibutuhkan, dan jika cocok harganya akan dibeli. Anda tidak perlu modal besar karena tidak menyewa tempat fisik dan bisa memonitor perkembangan jualan dengan cepat. Mudah kan?

Sekarang Anda bisa terapkan strategi jualan profesional. Apa saja itu?

  1. Foto produk harus menarik dan terlihat profesional. Ambillah dari berbagai sisi dan Anda boleh upload lebih dari 3 kali.
  2. Berikan deskripsi yang detil, lengkap dan informatif supaya Pembeli tidak ada pertanyaan lagi.
  3. Setiap Pembeli online ingin dilayani cepat karena itu Anda berikan fast response supaya mereka tidak mencari toko lain.
  4. Gunakan fitur iklan jika Anda punya budget lebih supaya dikenal lebih cepat. Namun jika toko Anda sudah lama dan memiliki rating tinggi, gunakan iklan untuk produk baru saja.

Selamat ! Anda telah menguasai sisi syariat dan profesionalnya.

Yang dibutuhkan sekarang adalah persistensi, disiplin dan komitmen agar produk Anda terus muncul di Marketplace. Dengan usaha tepat yang terus menerus, produk Anda bisa laku keras.

Artikel

Baca Artikel Lainnya

Thumbnail
Hindari Cara Mendapat Modal Tidak Syar’i

“Kalau pinjaman Bank tidak boleh karena riba, terus dapat modal darimana? Mana ada zaman sekarang orang minjamin uang tanpa bunga? Kan yang penting saling ridha, tidak apa-apa?” Sebagia...

Yudha Adhyaksa

04 Dec 2024

Thumbnail
Tidak Diterima Zakat Dari Uang Riba

Sebagian orang berpendapat boleh berzakat dengan harta riba. Kan fungsi zakat sebagai pencuci harta? Mereka lalu menggunakan firman Allah yang menyebutkan: “Ambillah zakat dari sebagian harta...

Yudha Adhyaksa

04 Dec 2024

Thumbnail
Jika Kepepet, Pakailah Uang Sendiri Buat Bisnis Developer

Eitss, jangan salah paham dulu! Jangan menyangka saya akan menyarankan Anda untuk membeli tanah secara cash, itu tidak akan terjadi! Anda memakai uang sendiri untuk membayar Uang Muka tanah saja...

Yudha Adhyaksa

04 Dec 2024

Daftar Sekarang

Ilmu Pengusaha Syariah

Terlengkap

Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan

Langganan Sekarang Image