Artikel
Yudha Adhyaksa
01 Dec 2024
Dulu saya punya asuransi, jenisnya pun bermacam-macam. Meski sudah ada asuransi rawat jalan dan rawat inap dari perusahaan, saya tambah sendiri asuransi investasi. Disitu saya taruh di keranjang ber-resiko tinggi karena high return, supaya untung besar dalam waktu cepat.
Pas lagi asyik-asyiknya menikmati keuntungan, datanglah hidayah. Seseorang menasihati saya untuk tidak boleh menggunakan asuransi karena sama dengan judi. Saya belum mengerti apa-apa tentang riba waktu itu, baru tahu dosa judi tapi cukup membuat saya takut. Lalu saya tarik semua uang asuransi itu walau akhirnya rugi besar terkena potongan karena menarik sebelum waktunya hehehe..
Nah, jika sebelumnya telah disinggung 3 dosa sekaligus yang terdapat pada produk asuransi, sekarang kita akan bahas detailnya.
Asuransi ternyata mengandung banyak dosa, diantaranya:
Ketika perusahaan asuransi membayar ke nasabahnya uang klaim melebihi nominal premi, disitulah letak ribanya.
Gharar karena uang pertanggungan diterima setelah timbul accident (kecelakaan, sakit, kebakaran, meninggal), padahal tidak seorangpun tahu kapan itu terjadi. Gharar dilarang Rasulullah karena ada unsur ketidakjelasan yang besar.
“Rasulullah shallallahu‘alaihi wa sallam melarang dari jual beli hashoh (hasil lemparan kerikil, itulah yang dibeli) dan melarang dari jual beli gharar” (HR. Muslim no. 1513)
Judi karena nasabah belum tentu mendapat uang pertanggungan. Kalau tidak ada accident, berarti tidak mendapatkannya. Seperti untung-untungan, bisa dapat dan bisa juga tidak.
Apabila nasabah baru membayar premi 1x dan terkena kecelakaan, maka perusahaan asuransi rugi karena harus menanggung biaya sedemikian besar. Sebaliknya jika nasabah sudah membayar semua premi tapi tidak terjadi kecelakaan, perusahaan asuransi mendapat untung besar.
Ingatlah firman Allah:
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, maysir (berjudi), (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan” (QS. Al Maidah: 90)
Jenis produk asuransi sangatlah banyak antara lain:
Asuransi tersebut tidak boleh dibeli. Harus dijauhi karena keharamannya yang melebihi riba.
Adakalanya kita wajib membeli asuransi karena sudah termasuk dalam 1 paket dengan harga barang yang kita beli, misalnya:
Dalam kasus asuransi seperti ini dimana kita masuk ke kondisi harus menerimanya dan tidak ada pilihan untuk menolak, maka ini diperbolehkan.
Artikel
Sebagai pengusaha muslim kita wajib menghindari jual beli benda haram Ini sangat penting diketahui karena banyak kaum Muslimin berjualan produk di tempat umum padahal bendanya yang jelas-jelas hara...
Yudha Adhyaksa
11 Jul 2023
Sekarang saya bicara tentang produk digital. Pernah mendengar istilah ini? Produk digital adalah yang tidak ada wujudnya secara fisik. Bentuknya elektronik yang diperjualbelikan melalui internet, misa...
Yudha Adhyaksa
10 Jul 2023
Kamu ingin menjadi pengusaha muslim dengan bisnis syariah? Saya punya pengalaman buruk di dunia pegadaian Tahun 2011 dulunya adalah masa kejayaan emas. Saya perhatikan selama bertahun-tahun, har...
Yudha Adhyaksa
10 Jul 2023
Daftar Sekarang
Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan