background

Artikel

5 Pihak Terkena Dosa Riba, Andakah?

Yudha Adhyaksa

19 Nov 2024

Cover

Riba adalah maksiat yang dosanya melebar. Orang yang mendapat dosa riba bukan hanya sekedar pemakan riba saja. Termasuk juga semua pihak yang saling bahu membahu melaksanakan aktivitas ini.

Lho kok bisa semua orang kena? Kenapa yang terkena hukuman banyak padahal hanya satu pihak yang menikmatinya, yaitu pemakan riba?

Dasarnya adalah hadits Nabi:

“Rasulullah melaknat pemakan riba, penyetor riba, penulis transaksi riba dan dua saksi yang menyaksikan transaksi riba. Kata beliau, “Semuanya sama dalam dosa.” (HR. Muslim)

Nah, dari hadist tersebut bisa disimpulkan ada 5 pihak yang dilaknat. Siapa saja mereka?

5 PIHAK TERKENA DOSA BESAR RIBA

Orang ke 1: Pemakan riba

  • Pemakan riba adalah orang yang menerima riba. Pemakan disini bukan berarti untuk membeli makanan saja, tapi lebih luas dari itu yaitu membayar segala kebutuhan hidup seperti SPP anak, umrah, makanan, kendaraan dan macam-macam.
  • Mereka adalah rentenir, Bank yang memberikan kredit, nasabah yang menerima bunga tabungan, deposito dan giro.

Orang ke 2: Penyetor riba

  • Penyetor riba maksudnya membayar riba, baik secara ikhlas ataupun tidak ikhlas.
  • Mereka adalah konsumen rentenir, debitur Bank, Bank yang membayar bunga tabungan, deposito dan lainnya.

Orang ke 3: Penulis transaksi riba

  • Penulis transaksi riba yaitu orang yang menuangkan, mencatat transaksi riba ke dalam akad. 
  • Mereka adalah Notaris, perorangan, bagian legal perusahaan yang turut andil membuat akad ribawi.

Orang ke 4 dan ke 5: Saksi riba

  • Saksi riba termasuk pendukung riba. Mereka yang hadir saat penandatanganan akad riba, KPR riba, jual beli kredit riba dan sebagainya.
  • Mereka adalah Notaris juga karena selain mencatat juga berperan sebagai saksi riba. Termasuk didalamnya orang yang bukan Notaris tapi menjadi saksi riba.

Ke 5 orang ini semuanya akan dilaknat karena tanpa mereka penyelenggaraan aktivitas riba tidak bisa berjalan sempurna. Seandainya mereka tahu bahwa pintu riba paling ringan sama dengan memperkosa ibunya, niscaya mereka tidak akan sudi mempraktekkannya.

Dari Abdullah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

Riba ada 73 pintu, yang paling ringan seperti orang yang berzina dengan ibunya.” (HR. Hakim dan disahihkan ad-Dzahabi dan Syua’ib al-Arnauth)

Artikel

Baca Artikel Lainnya

Thumbnail
Jadi Pegawai Atau Pengusaha?

“Mana bisa kaya kalau masih digaji orang lain??” “Gimana mau bebas finansial kalau masih pegawai. Setinggi apapun jabatan pegawai tetaplah (maaf) JONGOS!” “Ngapain kamu...

Yudha Adhyaksa

13 Oct 2024

Thumbnail
Riba Dalam Tabungan Juga Haram?

Siapa yang lebih suka menabung di bank daripada di bawah bantal? Kalau dipikir-pikir, menabung di bank memang lebih praktis, aman, dan tercatat secara rinci. Namun umat muslim harus bijak memilih jeni...

Yudha Adhyaksa

23 Mar 2024

Thumbnail
Riba Pada Utang Piutang

Jika kamu sering membaca artikel di website Fiqeeh, kamu pasti tau kalau riba ada 2 jenis yaitu riba atas utang piutang dan riba atas jual beli. Memang benar utang piutang dan jual beli tak serta mert...

Yudha Adhyaksa

27 Feb 2024

Daftar Sekarang

Ilmu Pengusaha Syariah

Terlengkap

Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan

Langganan Sekarang Image