Artikel
Yudha Adhyaksa
10 Nov 2024
Dalam islam dikenal beragam akad komersil yang perlu Anda perhatikan dengan seksama apa perbedaannya. Mengapa? Karena tujuannya mencari keuntungan dari pembeli.
Jadi Anda harus pastikan rukun dan syarat jual beli terpenuhi dulu agar akad bisa dilangsungkan dan menjadi sah memiliki konsekuensi hukum syar’i yang mengikat semua pihak. Dan sebetulnya sebagai pengusaha, Anda boleh membuat model bisnis apapun dengan aneka jenis transaksi selama tidak ada unsur pelanggaran syariat.
Itu ditegaskan oleh Nabi dalam hadits :
“Kalian lebih tahu tentang urusan dunia kalian.” (HR. Ibn Khuzaimah)
Dan juga firman Allah yang mengizinkan manusia memanfaatkan apapun di alam ini:
“Dialah Dzat yang menciptakan untuk kalian, semua yang ada di muka bumi ini.” (QS. Al Baqarah: 29)
Urusan dunia yang dimaksud adalah non ibadah seperti jual beli, sewa menyewa, kerja sama bisnis dimana manusia bebas berkreasi dalam berbisnis, memanfaatkan apapun yang ada di alam ini, yang bisa memberi keuntungan maksimal baginya di dunia selama tidak ada dalil yang melarangnya.
Dalam fiqh muamalah, bisnis itu bukan sekedar pembayaran cash atau kredit tapi juga harus melihat wujud barang apakah sudah jadi (ready stock) atau perlu dibuat dulu (inden).
Bila barangnya tinggal diambil pembeli karena sudah ada di toko penjual, gudangnya, suppliernya, produsennya. Contoh: barang elektronik, mobil, motor, rumah siap huni, snack.
Bila barang harus dibuat (dirakit / diproduksi) dulu oleh Penjual atau orang lain / Produsen yang bekerjasama dengan Penjual. Contoh: rumah yang harus dibuat, makanan katering, kerajinan custom, kaos custom, kitchen set, pagar rumah, kanopi, furniture.
Bisa juga barang tersebut diproses secara alami oleh alam. Contoh: hasil perkebunan (salak, melon) dan pertanian (padi).
Sekarang saya bahas variasi skema akad saat bertransaksi barang maupun jasa dalam bentuk poin agar lebih mudah dipahami.
Inilah akad paling sering digunakan dimana Penjual menerima pembayaran tunai (100%). Meski begitu ada beberapa yang harus Anda perhatikan.
Dalil bolehnya :
“… Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba…” (QS. Al Baqarah: 275)
Ketentuan Barang
1) Barang apapun selama suci (bukan benda najis, haram)
2) Tidak boleh dipakai pembeli untuk tujuan melanggar syariat
3) Berlaku untuk barang jadi maupun perlu dibuat dulu.
Jika barang jadi, Anda sebagai Penjual harus memastikan sebelum berpromosi, barangnya sudah ada di tempat Anda. Bisa di tangan Anda / toko Anda / di lapak Anda / rumah Anda / gudang Anda. Jika tidak, Anda akan terkena dosa menjual barang yang belum dimilikinya.
“Jangan kamu menjualnya sampai kamu menerimanya.” (HR. Nasai 4620, Ibnu Hibban 4985 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth)
Ketentuan Pembayaran
1) Harga jelas dan disepakati oleh penjual dan pembeli.
2) Tidak boleh ada nota palsu atau nota kosong karena akan memberikan kesempatan ke Pembeli untuk menaikkan atau mengurangi harga Penjual dengan tujuan menipu pihak lain.
Apabila pembeli tidak mampu bayar tunai, penjual bisa tawarkan pembayaran kredit.
Dalil bolehnya :
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu’amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya.” (QS. Al Baqarah: 282)
Sebetulnya sama dengan Jual Beli tunai, perbedaannya hanya sedikit saja. Namun saya akan ulangi lagi agar benar-benar jelas karena kepastian akan hukum syariah dalam berbisnis sangatlah penting bagi pengusaha.
Ketentuan Barang
1) Barang apapun boleh selama halal (bukan benda najis, haram)
Contoh produk :
2) Tidak boleh dipakai pembeli untuk tujuan melanggar syariat
3) Berlaku untuk barang sudah jadi (tidak perlu dibuat dulu). Karena jika dibuat dulu menjadi akad Istishna).
Maka jika barang sudah jadi, Anda sebagai Penjual harus pastikan barangnya sudah ada di tempat Anda sebelum berpromosi. Bisa di tangan Anda / toko Anda / di lapak Anda / rumah Anda / gudang Anda. Jika tidak, Anda terkena dosa menjual barang yang belum dimiliki.
“Jangan kamu menjualnya sampai kamu menerimanya.” (HR. Nasai 4620, Ibnu Hibban 4985 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth)
4) Dilarang menjual EMAS dan PERAK baik logam mulia atau perhiasan karena ini benda ribawi. Jika Anda nekat menjualnya secara kredit akan menjadi riba Nasiah.
Dalil haramnya adalah sabda Nabi:
“Jika emas dibarter dengan emas, perak ditukar dengan perak, gandum halus ditukar dengan gandum halus, gandum kasar ditukar dengan gandum kasar, kurma ditukar dengan kurma, garam ditukar dengan garam, maka takarannya harus sama dan tunai. Jika benda yang ditukarkan berbeda maka takarannya boleh sesuka hati kalian asalkan tunai.” (HR. Muslim 4147)
Solusinya apa?
Anda hanya bisa menjual emas dan perak secara cash saja. Tawarkan produk dengan kadar gram sesuai kemampuan cash Pembeli.
Ketentuan Pembayaran
1) Boleh harga kredit lebih tinggi dari cash. Ini ukan riba karena terserah Pembeli mau membeli atau tidak. Jika ketinggian harga kreditnya, pembeli bisa beralih ke Penjual lain. Disini ada perputaran barang riil sehingga roda perekonomian bergerak.
2) Boleh menawarkan banyak harga, tapi harga kredit di akad harus 1 saja. Jelas waktu mengangsur, nominal, dan kapan berakhirnya.
3) Dilarang melakukan hal berikut:
4) Boleh meminta jaminan (barang jual beli/barang lain) untuk melunasi sisa kredit. Jika laku lebih tinggi, uang kelebihannya untuk Pembeli. Tapi jika laku lebih rendah, kekurangannya tetap menjadi utang yang harus dilunasi Pembeli.
Akad yang digunakan adalah akad Ijarah untuk jual beli jasa. Obyeknya berupa manfaat selama waktu tertentu dengan imbalan upah/gaji.
Dalil bolehnya :
“Kemudian jika (isteri-isteri yang sudah ditalak) menyusukan (anak- anak)mu untukmu, maka berikanlah kepada mereka upahnya” (QS. At-Thalaq: 6)
Jika bisnis Anda bergerak di bidang Jasa, ketahuilah aturannya.
Ketentuan Jasa
1) Jasa dan tujuan pemanfaatannya halal
Contoh produk :
2) Spesifikasi manfaat harus jelas ; batas waktunya, rincian pelaksanaan, tempatnya jelas, targetnya jelas Ketentuan Pembayaran
3) Bisa dibayar tunai di depan, dicicil atau setelah pekerjaan usai
Akad Istishna untuk barang pesanan harus diproduksi oleh Penjual dulu sesuai kriteria Pembeli lalu setelah jadi Penjual menyerahkan ke Pembeli saat jatuh tempo.
Dalil bolehnya :
“Diriwayatkan dari sahabat Anas radhiallahu ‘anhu, pada suatu hari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam hendak menuliskan surat kepada seorang raja non Arab, lalu dikabarkan kepada beliau: Sesungguhnya raja-raja non Arab tidak sudi menerima surat yang tidak distempel, maka beliaupun memesan agar ia dibuatkan cincin stempel dari bahan perak. Anas mengisahkan: Seakan-akan sekarang ini aku dapat menyaksikan kemilau putih di tangan beliau.” (Riwayat Muslim).
Jika Anda hendak melakukan transaksi jual beli Istishna, maka Anda harus pahami beberapa aturan dibawah ini:
Ketentuan Barang
1) Barangnya halal dan harus dibuat dulu oleh orang tertentu.
2) Tidak berlaku larangan menjual barang belum dimiliki karena ini akad barang pesanan. Bahkan Penjual boleh berakad meski belum mendapat bahannya.
3) Jelas pesanannya : spesifikasi, jenis, ukuran, tampilan, rasa
4) Penjualnya bisa memproduksi sendiri atau menyerahkan ke orang lain tapi penjual tetap bertanggung jawab
5) Jika barang pesanan sudah jadi dan melenceng jauh dari spesifikasi, pembeli memiliki hak khiyar 3 pilihan :
(1) Pembeli tidak boleh membatalkan pesanan ketika barang sedang dibuat dan meminta pembayaran kembali
(2) Pembeli boleh jual barang setelah terima barang Penjual.
Ketentuan Pembayaran
Pembayaran bisa tunai saat akad, dikredit atau dilunasi dibelakang. Jika kredit, berlaku ketentuan:
Itulah ulasan 4 variasi skema Akad Jual Beli yang syar’i yang dapat dipergunakan masyarakat umum. Setelah mengetahui aturannya, ternyata mudah kan mengingatnya?
Selamat bertransaksi, insyaa Allah sah dan berkah jual belinya setelah mengikuti semua kaidah diatas.
Artikel
Peluang Usaha Rumahan Modal Kecil – Bulan Ramadhan merupakan bulan yang penuh berkah dan tentunya bulan yang ditunggu-tunggu bagi semua umat muslim di dunia. Oleh karena itu tidak sedikit y...
Friska Danarto
07 Sep 2021
Aturan Syariah Jual Beli Produk – Menjadi seorang pengusaha atau pebisnis harus memiliki ilmu mengenai jenis produk yang halal sebelum memasarkan produk tersebut untuk dijual. Karena...
Yudha Adhyaksa
07 Sep 2021
Sukses Berbisnis di Usia Muda – Mencapai titik kesuksesan di usia yang relatif masih muda memang tidaklah mudah, karena memerlukan usaha dan perjuangan yang keras agar bisa tercapai. Tingka...
Yudha Adhyaksa
07 Sep 2021
Daftar Sekarang
Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan