Artikel
01 Dec 2024
Hukum syariah perdagangan itu luas dan dalam. Banyak dalil yang dinukil sebelum sampai ke jumhur ulama. Semua demi kehati-hatian dalam bermuamalah. Meski begitu, belajar sedetil itu tentu memakan waktu lama bagi pengusaha atau mantan pegawai haram yang baru berhijrah.
Padahal bisnis yang diritis harus segera mendapat pemasukan agar dapur terus ngebul. Nah ternyata ada cara cepat memahami syariat perdagangan Islam yaitu dengan tidak melanggar 3 larangan ini.
Jual beli secara ribawi tidak dibolehkan karena haram menurut Al Qur’an, hadist Nabi dan ijma (kesepakatan mayoritas ulama). Baru untuk dosa ribalah Allah dan RasulNya mengumumkan perang pada pelakunya karena itu dosa besar yang membinasakan.
Siapa saja pelakunya?
“Rasulullah mengutuk orang yang makan harta riba, pemberi harta riba, penulis akad riba dan saksi transaksi riba. Mereka semuanya sama.” (HR. Muslim)
Dosa riba itu bertingkat-tingkat dan sudah sepatutnya kita takut dengan dosa paling ringannya saja.
“Riba itu ada 72 pintu. Yang paling ringan, seperti seorang anak berzina dengan ibunya.” (HR. Thabrani dalam al-Ausath, 7151)
“Satu dirham yang dimakan oleh seseorang dari transaksi riba sedangkan dia mengetahui, lebih besar dosanya daripada melakukan perbuatan zina sebanyak 36 kali.” (HR. Ahmad dan Al Baihaqi)
Bersikap tegaslah untuk tidak berurusan dengan riba dalam bisnis apapun bentuknya dan sekecil apapun nilainya. Jika sudah terlanjur, hentikan sekarang juga sebelum Allah yang ‘hentikan’.
Kenapa jual beli gharar dilarang? Karena transaksinya tidak jelas sehingga mendorong harta orang lain ke posisi rugi.
"Diriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa Nabi melarang jual beli Hashah (jual beli tanah yang menentukan ukurannya sejauh lemparan baru) dan juga melarang jual beli Gharar.” (HR. Muslim)
Percayalah, setiap larangan pasti ada hikmahnya dan inilah 4 alasan mengapa tidak boleh gharar :
4 ALASAN TIDAK BOLEH GHARAR
1) Memakan harta orang lain dengan cara batil
2) Memicu permusuhan dan kebencian
3) Termasuk judi dan membuat orang lalai sholat
4) Pelakunya jadi malas karena gampang mencari harta
Jauhi gharar sekarang juga karena menghancurkan keberkahan harta.
3. ZALIM
Kenapa tidak boleh jual beli dengan cara yang zalim?
Karena mengandung unsur pemaksaan, kecurangan dan penipuan pada salah satu pihak. Perbuatan zalim kepada orang kafir dan binatang sekalipun tidak diperbolehkan.
Allah berfirman :
“Ingatlah, laknat Allah (ditimpakan) atas orang–orang yang zalim.” (QS Hud: 18)
Pengusaha yang zalim akan di qishash pada hari kiamat, menjumpai kegelapan dihari kiamat, terancam oleh doa orang yang teraniaya, jauh dari kebaikan dan hidayah Allah.
Ah sudahlah, tinggalkanlah 3 larangan ini. Ngapain sih cari masalah?
Artikel
Tren membuat konten dalam kepentingan bisnis di kalangan pengusaha muslim sangat bersaing. Content marketing bertujuan menarik minat dari target pasar bisnis anda agar mereka mau menyimak konten yang...
Latifah Ayu Kusuma
03 Mar 2023
Pengusaha Muslim bingung bagaimana menghasikan uang dari internet? Menghasilkan Uang Halal Lewat Internet, Terbukti Cuan- Era digital membawa perubahan yang sangat besar bagi pengusaha muslim. Baga...
Latifah Ayu Kusuma
21 Feb 2023
Sebagai pengusaha muslim pernah tidak Anda merasa bingung mematok harga? Dilema mematok harga sebuah produk sendiri, khawatir terlalu mahal atau murah, kira-kira bisa diterima masyarakat nggak ya?...
Latifah Ayu Kusuma
07 Dec 2022
Daftar Sekarang
Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan